Tuesday, December 8, 2015

Hadist Mutawattir Menurut Perspektiff Ulama' Hadist



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
          Latar belakang di buatnya makalah ini tidak lain agar kita semua tahu, bahwasanya Ilmu hadist yang sedang kita kaji sekarang adalah suatu disiplin ilmu yang sangat penting dalam aspek mengkaji islam. Disini pemakalah mencoba untuk mengurai dan mengklarifikasi tentang hadist yang ditinjau dari segi kuantitas mulai dari definisi, ragam, contoh yang berkaitan dengan hadist mutawatir ini. Hadits mutawatir ditinjau secara etimologi diambil dari isim fa'il yang diambil dari  lafadz at-tawatur yang berarti beriring-iringan atau terus menerus, sedangkan hadis mutawatir ditinjau secara terminologi ialah hadits yang diriwayatkan oleh segolongan rawi banyak, dimana materi atau esensi hadits tersebut bersifat indrawi, yang mana menurut rasio atau logika para perawi tersebut mustahil melakukan konspirasi kebohongan, dan adanya segolongan rawi banyak itu terdapat di dalam semua thabaqahnya, jika terdiri dari beberapa thabaqah.
Dengan tujuan agar kita dapat memahami, memilah, dan mampu menganalisis hadist mutawatir serta merumuskan gambaran awal keberadaan hadist mutawatir tersebut.
    



Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian hadits mutawatir menurut ilmu hadits ?
  2. Bagaimana Klasifikasi hadis mutawatir ditinjau dari ilmu hadits ?
  3. Apa saja kitab-kitab yang merangkum tentang hadits mutawatir ?




BAB II
PEMBAHASAN
Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir ditinjau secara etimologi diambil dari isim fa'il yang diambil dari  lafadz at-tawatur yang berarti beriring-iringan atau terus menerus, sedangkan hadis mutawatir ditinjau secara terminologi ialah hadits yang diriwayatkan oleh segolongan rawi banyak, dimana materi atau esensi hadits tersebut bersifat indrawi, yang mana menurut rasio atau logika para perawi tersebut mustahil melakukan konspirasi kebohongan, dan adanya segolongan rawi banyak itu terdapat di dalam semua thabaqahnya, jika terdiri dari beberapa thabaqah.[1]

Berdasarkan definisi tersebut, sebuah hadits dapat disebut hadist mutawatir jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu:
1.        Harus diriwayatkan oleh banyak jalur perawi yakni adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat, artinya jika salah satu dari tingkatan sanad tersebut ada yang tidak mencapai jumlah minimal yang telah disepakati, maka sanad tersebut tidak dikategorikan sebagai sanad yang mutawatir, tetapi disebut sebagai sanad yang ahad.
2.        Menurut pertimbangan rasio, mereka mustahil melakukan konspirasi kebohongan, atau mengadakan suatu perkumpulan untuk berdusta, atau dipaksa oleh penguasa untuk berdusta karena rawi-rawi itu orang banyak yang berbeda-beda dari berbagai kalangan dan profesi.
3.        Rawi  banyak yang meriwayatkan dari rawi yang banyak pula, mulai dari permulaan sampai pada akhir sanadnya.


4.        Sandaran akhir (hadits yang diriwayat) dari rawi-rawi itu  harus berdasarkan sesuatu yang indrawi (diterima mulai dari indra pengelihatan, pendengaran, penciuman, peraba, dan perasa).
Dan jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka sudah tentu akan diperoleh pengetahuan akan adanya kepastian kebenaran hadis tersebut.
Mengenai jumlah banyaknya jalur perawi, para ulama’ bebrbeda pendapat, ada yang berpendapat sekurang-kurangnya empat sanad, bahkan ada yang mengatakan dua puluh sanad, bahkan ada yang mengatakan empat puluh sanad, tetapi yang paling ideal, sekurang-kurangnya hadist itu diriwayatkan oleh sepuluh sanad.[2]
Mengingat begitu sulitnya terpenuhi syarat kemutawatiran suatu hadist, maka tidak banyak periwayatan hadist mutawatir, oleh karena begitu ketatnya persyaratan hadist mutawatir tersebut, maka hukum hadist mutawatir adalah maqbul (dapat diterima dan diamalkan). 
Hadis mutawatir merupakan suatu ilmu dharuri yaitu ilmu yang tidak membutuhkan suatu observasi karena sudah jelas dan didukung oleh keyakinan yang kuat. Orang yang mengingkari hadis mutawatir dihukumi kafir.[3]

B.        Klasifikasi hadis mutawatir
  1. Mutawatir lafdzi
Yaitu mutawatir dalam satu masalah yang diriwayatkan menggunakan lafadz satu atau lebih namun satu makna, atau menggunakan susunan kata yang berbeda tapi satu pengertian, yaitu tetap dalam satu konteks masalah itu, yakni hadis yang sama lafadz, hukum, dan maknanya.[4]
     Seperti contoh hadis:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من كذب علي متعمد فليتبوأ مقعده من النار.
Barang siapa yang berbuat dusta kepadaku dengan sengaja maka hendakalah dia menempati tempat duduknya di neraka. (H.R. Bukhari)

hadis tersebut diriwayatkan oleh segolongan banyak sahabat. Menurut sebagian ulama' hadis, hadis tersebut diriwayatkan dari Nab Saw oleh enam pulu dua sahabat, dan diantara mereka terdapat sepuluh orang sahabat yang sudah diakui oleh Nabi Saw masuk surga. Hadis tersebut terdapat pada sepuluh kitab, yaitu Al-Bukhari, Muslim, ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, at-Tirmidzi, ath-Thabrani, dan al-Hakim, Menurut Ibnu Al-Shalah, bahwa hadis mutawatir lafdzi itu langka.
  1. Mutawatir maknawi
Yaitu hadis yang mutawatir dalam kejadian yang berbeda-beda, tetapi ada suatu kesamaan yang ditujukan oleh hadis itu, baik dari segi isi maupun makna yang tersirat, yakni hadist yang berlainan bunyi dan maknanya, akan teapi dapat diambil maknanya[5]
Diantara contoh-contoh hadis mutawatir maknawi ialah seperti hadis yang menerangkan danau Nabi Saw di akhirat. Hadis yang menerangkan hal ini diriwayatkan oleh lebih dari lima puluh sahabat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Baihaqi dalam kitabnya Al-Ba'tsu wa Al-Nusyur. Bahkan Imam Al-Dhiya' Al-Maqdiri telah menghimpun hadis-hadis tersebut dalam kitab Al-Jam'u
Diantaranya lagi ialah hadis-hadis yang menerangkan syafa'at. Menurut Al-Qhadi'Iyadh, bahwa kuantitas rawi dari hadis-hadis tentang syafa'at ini mencapai tingkat mutawatir, sebagaimana hadis-hadis yang menjelaskan tentang mengusap sepatu. Menurut Ibnu Abdi Al-Bar, hadis tentang hal ini tingkat mutawatir
Diantara contoh hadis mutawatir lainnya ialah
مارفع رسول الله صلى الله عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض في شيء من دعا ئه إلا في الإستسقاء
Rasulullah Saw. Tidak menganangkat kedua tangan ketika dalam berdo’anya selain dalam shalat istisqa’ (shalat minta hujan), dan beliau mengangkat kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya.
 seperti hadist diatas. Hadis tentang hal ini dari Nabi kurang lebih dari seratus hadis. Dimana masing-masing dalam hadis itu tersirat makna Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a.
Imam Al-suyhuti mengatakan, bahwa hadis-hadis ini telah dihimpunnya dalam satu juz namun dalam pembahasan yang berbeda-beda, setiap masalah secara kuantitatif tidak mencapai tingkat mutawatir, namun dari makna yang tersirat dalam dalam hadis-hadis tersebut (Nabi Saw mengangkat kedua tangannya sewaktu berdo'a) ditinjau dari sisi terhimpunnya hadis-hadis, hal itu dapat mencapai tingkat mutawatir maknawi.[6]
Hadist yang semakna dengan hadist diatas antara lain hadist-hadist Yang ditakhrij oleh imam Ahmad, al-Hakim, dan Abu Daud yang berbunyi:
كان يرفع  يديه حذو منكبيه.
yang artinya: Rasulullah Saw mengangkat kedua tangan sejajar kedua dengan kedua pundaknya.[7]
  1. Mutawatir amali
Yaitu amalan agama (ibadah) yang dikerjakan Rasulullah Saw, kemudian di ikuti para shahabat, lalu para tabi’in, dan seterusnya sampai pada generasi kita sekarang ini. Contohnya adalah jumlah rakaat dan waktu shalat fardhu. Walaupun periwayatan verbalnya tidak mencapai mutawatir tetapi secara amali telah menjadi ijma’ al-Ummah. dari hadis mutawatir, sama kedudukannya dengan keyakinan yang diperoleh melalui kesaksian langsung dengan panca indra, oleh karena itu ia berfaidah sebagai ilmu dharuri (pengetahuan yang mesti diterima), sehingga membawa keyakinan yang qath’i. oleh karena itu petunjuk yang diperoleh dari hadist mutawatir wajib diamalkan.[8]
C.  Kitab-kitab tentang Hadits-hadits Mutawatir
                        Sebagaimana ulama’ telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam kitab tersendiri. Diantara kitab-kitab tersebut adalah:

1.      Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-suyhuti, berurutan berdasarkan kitab.
2.      Qath Al-Azhar, karya As-Suyhuti, ringkasan kitab diatas.
3.      Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Damsyqi
4.      Nazhm Al-Mutanatsirah mim Al-Hadits Al-Mutawatirah karya Muhammad Ja’far Al-Kattani.


















BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah pemakalah paparkan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
                Hadits mutawatir ditinjau secara etimologi diambil dari isim fa'il yang diambil dari masdar lafadz at-tawatur maksudnya at-tatabu' yang berarti beriring-iringan atau terus menerus, sedangkan hadis mutawatir ditinjau secara terminologi ialah hadits yang diriwayatkan oleh segolongan rawi banyak, dimana materi atau esensi hadits tersebut bersifat indrawi, yang mana menurut rasio atau logika para perawi tersebut mustahil melakukan konspirasi kebohongan.
                Klasifikasi hadits mutawatir menurut ilmu hadist terbagi menjadi tiga yaitu: Mutawatir lafdzi, Mutawatir maknawi, Mutawatir amali.
                Kitab-kitab yang menjelaskan hadits mutawatir secara tersendiri yaitu: Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-suyhuti, Qath Al-Azhar, karya As-Suyhuti, Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Damsyqi, Nazhm Al-Mutanatsirah mim Al-Hadits Al-Mutawatirah karya Muhammad Ja’far Al-Kattani.





DAFTAR PUSTAKA
Thahan, Mahmud, Taysir Mustholah al-Hadis, Beirut: Dar al-Fikr,
Prof. Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Usul Hadis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006,
Rahman, Fathur, Ikhtisar Musthalahul Hadist, Bandung: al-Ma’arif, 1987,
Soetari, Endang, Ilmu Hadis: Kajian Diriwayah dan Dirayah, Bandung: Mimbar Pustaka,
Sunan Ampel, MKD IAIN, Ilmu Kalam, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011),


[1] Mahmud at-Thahan, Taysir Mustholah al-Hadis, Dar al-Fikr, h. 19.
[2] Mahmud at-Thahan, Taysir Mustholah al-Hadis, Dar al-Fikr, h. 19.
[3] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Usul Hadis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, h. 90.
[4] Endang Soetari, Ilmu Hadis: Kajian Diriwayah dan Dirayah, Bandung: Mimbar Pustaka, 2005, h 121.
[5] Endang Soetari, Ilmu Hadis: Kajian Diriwayah dan Dirayah, Bandung: Mimbar Pustaka, 2005, h     121.
[6] Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Usul Hadis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, h. 91.
[7] MKD IAIN Sunan Ampel, Ilmu Hadist, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011, h. 109.
[8] Fathur rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadist, Bandung: al-Ma’arif, 1987, h. 65.

Thursday, December 3, 2015

Demokrasi Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Saat ini, istilah Demokrasi sedang menjadi "gaya hidup" negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasipun dilaksanakan semaksimal mungkin.
Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Banga ini berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Beragam prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa, yaitu pancasila. Berikut ini pemakalah akan menjelaskan tentang demokrasi yang ada di Indonesia.
         Dengan memohon taufiq, hidayah, serta inayah dari Allah, dan semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfa’at bagi kita semua.







B.    Rumusan Masalah
1.        Apa Demokrasi itu ?
2.        Bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari kata "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan. Istilah ini diambil dari bahasa yunani. Dan secara terminologi, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat, dimana rakyat berkuasa sekaligus diperintah.
Berikut ini pengertian demokrasi menurut para ahli:
1.        Menurut Henry B.Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan mayoritas prinsip para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan persamaan prinsip politik dan kebebasan politik.
2.        Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah adalah suatu bentu pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih melalui pemilu yang bebas.
3.        Menurut Carol C. Gould
Demokrasi adalah bentuk pemeritahan yang mana rakyatnya memerintah sendiri baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan memilih wakil rakyat.
Dari uraian diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah kebiasaan berpikir dan berperiaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
a.         Model-model Demokrasi
1.      Demokrasi liberal
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2.      Demokrasi terpimipin
Demokrasi terpimpin yaitu para pemimpin mempunyai kepercayaan bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat, tetapi menolak pemiliihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial
Demokrasi sosial yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian sosial sebagai persyaratan untuk memperoleh kepercayaan rakyat.
4.      Demokrasi partisipasi
Demokrasi partisipasi yaitu suatu demokrasi yang menekan timbal balik antara penguasa dengan yang dikuasai.
5.      Demokrasi konstitusional
Demokrasi konstitusional yaitu demokrasi yang menekan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan budaya masyarakat.
b.        Nilai-nilai demokrasi
  1. Demokrasi partisipasi
Jenis-jenis demokrasi partisispasi, antara lain: pemilihan suara dalam pemilu, hubungan dengan pejabat pemerintah, dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
  1. Kesetaraan warga
Kesetaraan diartikan sebagai kesempatan yang sama bagi warga negara tanpa memandang etnis, bahasa, dan agama.
  1. Kedaulatan rakyat
Kadaulatan disini dapat diartikan sebagai pemerintahan berasal dari rakyat dan bertanggung jawab untuk rakyat.
  1. Rasa percaya dan kerja sama
Disini dapat diartikan sebagai suatu dasar yang diperlukan untuk membentuk suatu sistem demokrasi.
  1. Pluralisme
Pluralisme sebagai suatu dasar untuk memperkaya seni dan budaya suatu bangsa, akan tetapi dapat menjadi pemicu utama terjadinya konflik.

B.        Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai dan selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, dan semua kegiatan sosial besumber dari kepribadian dan pandangan bangsa, seperti yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV, dengan demikian prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, berikut ini merupakan prinsip-prinsip demokrasi pancasila:
1.    Kedaulatan berada ditangan rakyat.
2.    Perlindungan terhadap HAM.
3.    Pemerintahan berdasarkan hukum kontitusi.
4.    Pengambilan keputusan diambil berdasarakan musyawarah untuk mufakat.
5.    Adanya partai politik dan organisasi sosial.
6.    Pemilu yang demokratis.
7.    Mengutamakan persatuan sosial.
8.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
C.        Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak awal berdirinya bangsa Indonesia telah menyatakan negara yang didasari dengan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari kontituisi negara yang semuanya bertujuan mewujudkan kehidupan demokratis, dan dalam

perjalanannya bangsa indonesia mengalami perkembangan demokrasi sebagai berikut:
  1. Orde Lama (1945-1965)
  1. Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia memproklamasikan sebagai suatu negara yang dipimpin oleh Ir. Soekarno yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua PPKI sekaligus merangkap jabatan menjai presiden RI pertama. Dan kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertujuan membantu tugas presiden. Yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1)        Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan
2)        Pembagian wilayah RI menjadi delapan provinsi yang terdiri dari keresidenan

Akan tetepi hasil ini merujuk pemerintahan RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat, dan akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahirlah memorandum yang ditandatangani 50 orang dari 150 anggota KNIP yang berisi:
1)    Mendesak presiden untuk membentuk MPR.
2)    Meminta presiden terhadap anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan     fungsi dan tugas MPR sebelum terbentuk.
Pada tanggal 3 November 1945 keluarlah maklumat untuk kebebasan membentuk partai dan multipartai sebagai persiapan pemilihan umum yang diselenggarakan Juni 1946, dan pada tanggal 14 November 1945 terbentuklah susunan kabinet berdasarkan sisitem parlementer (demokrasi liberal). Akan tetapi konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat, untuk mengatasinya keluarlah Dekrit presiden 5 Juli 1959. Dan sistem demokrasi liberal tidak bisa diterapkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

  1. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Dekrit 5 Juli 1959 diantaranya berisi pembubaran konstituante, berlaunya kembali UUD 1945, pada priode 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya komunis, dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur politik, pada priode ini banyak penyelewengan pancasila dan UUD 1945.
Dalam demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif maka permasalahan tersebut diserahkan kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi, akhirnya demokrasi Orde Lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 diikuti krisis ekonomi.
  1. Orde Baru
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya, pada masa ini pula partai-partai diperintahkan untuk melakukan fusi (peleburan) demi penyederhanaan
Selama masa pemerintahan Orde Baru diselengarakan enam kali Pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selain itu diselenggarakan juga pemilihan tingkat desa, pemilu tingkat nasional pada umumnya tidak demokratis sedangkan pilkades dinilai demokratis. Berawal dari sinilah mulai terjadi penyimpangan seperti:
a.         Masa Orde Baru tidak mengakui 1 Juni sebagai hari pancasila.
b.        Pengamalan demokrasi pancasila dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi bangsa.
Berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan pemerintahan tidak demokrastis dengan bukti sebagai berikut:
a.     Peranan militer semakin dominan.
b.    Birokratisasi dan sentralisasi pembuatan keputusan politik
c.     Partai politik semakin melemah
Pada masa Orde Baru ini krisis ekonomi yang diikuti munculnya krisis multidimensional dan rakyatpun menuntut adanya reformasi.
  1. Reformasi (1998-sekarang)
Berakhirnya Orde Baru membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan orde terssebut menandakan tahap awal demokrasi Indonesia. Sukses atau gagalnya transisi demokrasi bergantung pada empat faktor antara lain:
a.     Komposisi elite politik.
b.    Desain institusi politik.
c.     Kultur politik dikalangan eli dan non elit.
d.    Peran masyarakat madani.
Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto dari kursi keprsidenan dan digantikan wakil presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Karena bangas menilai banyak penyimpangan terhadap UUD 1945 selain karena moral penguasa, dan juga adanya kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik diperlukan amandemen terhadap beberapa pasal UUD 1945 yang mempunyai interprestasi ganda.
Berikut peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum dan politik:
a.     UU No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai politik.
b.    UU No. 3 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
c.           UU No. 4 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d.          UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.           UU No. 28 Tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah pemakalah paparkan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
1.          Demokrasi adalah kebiasaan berpikir dan berperiaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.          Berawal dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi menjadikan perjalanan Demokrasi yang sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demikianlah makalah ini selesai dibuat, dengan tujuan agar semua mahasiswa dan mahasiswi dapat mengambil hikmah atau manfa’at dari makalah tersebut, semoga bermanfa’at di dunia dan akhirat. Amin-amin yaa rabbal alamin.