BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini, istilah Demokrasi
sedang menjadi "gaya hidup" negara-negara di dunia,
termasuk Indonesia. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk
negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan
demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasipun
dilaksanakan semaksimal mungkin.
Begitu
pula dengan bangsa Indonesia. Banga ini berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis.
Beragam prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap
disesuaikan dengan ideologi bangsa, yaitu pancasila. Berikut ini pemakalah akan
menjelaskan tentang demokrasi yang ada di Indonesia.
Dengan
memohon taufiq, hidayah, serta inayah dari Allah, dan
semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfa’at bagi kita semua.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Demokrasi itu ?
2.
Bagaimana pelaksanaan Demokrasi
di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi
berasal dari kata "demos" yang berarti rakyat dan "kratos"
yang berarti kekuasaan. Istilah ini diambil dari bahasa yunani. Dan secara
terminologi, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat, dimana rakyat
berkuasa sekaligus diperintah.
Berikut ini pengertian demokrasi
menurut para ahli:
1.
Menurut Henry B.Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya
dibuat berdasarkan mayoritas prinsip para wakil rakyat dalam suatu pemilihan
berkala yang didasarkan persamaan prinsip politik dan kebebasan politik.
2.
Menurut International Commision
of Jurist
Demokrasi adalah adalah suatu
bentu pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang
diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih melalui pemilu
yang bebas.
3.
Menurut Carol C. Gould
Demokrasi adalah bentuk
pemeritahan yang mana rakyatnya memerintah sendiri baik melalui partisipasi
langsung dalam merumuskan keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan
memilih wakil rakyat.
Dari uraian diatas, bisa ditarik
kesimpulan bahwa demokrasi adalah kebiasaan berpikir dan berperiaku yang
menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan
bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
a.
Model-model Demokrasi
1.
Demokrasi liberal
Demokrasi liberal yaitu
pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas
diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2.
Demokrasi terpimipin
Demokrasi terpimpin yaitu para
pemimpin mempunyai kepercayaan bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat,
tetapi menolak pemiliihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi sosial
Demokrasi sosial yaitu demokrasi
yang menaruh kepedulian sosial sebagai persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
rakyat.
4.
Demokrasi partisipasi
Demokrasi partisipasi yaitu suatu
demokrasi yang menekan timbal balik antara penguasa dengan yang dikuasai.
5.
Demokrasi konstitusional
Demokrasi konstitusional yaitu
demokrasi yang menekan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang
menekankan budaya masyarakat.
b.
Nilai-nilai demokrasi
- Demokrasi partisipasi
Jenis-jenis demokrasi
partisispasi, antara lain: pemilihan suara dalam pemilu, hubungan dengan
pejabat pemerintah, dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
- Kesetaraan warga
Kesetaraan diartikan sebagai
kesempatan yang sama bagi warga negara tanpa memandang etnis, bahasa, dan
agama.
- Kedaulatan rakyat
Kadaulatan disini dapat diartikan
sebagai pemerintahan berasal dari rakyat dan bertanggung jawab untuk rakyat.
- Rasa percaya dan kerja sama
Disini dapat diartikan sebagai
suatu dasar yang diperlukan untuk membentuk suatu sistem demokrasi.
- Pluralisme
Pluralisme sebagai suatu dasar
untuk memperkaya seni dan budaya suatu bangsa, akan tetapi dapat menjadi pemicu
utama terjadinya konflik.
B. Demokrasi
pancasila
Demokrasi pancasila berarti
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai dan selalu
bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, dan semua kegiatan
sosial besumber dari kepribadian dan pandangan bangsa, seperti yang tertuang
dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV, dengan demikian prinsip
keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan,
berikut ini merupakan prinsip-prinsip demokrasi pancasila:
1.
Kedaulatan berada ditangan
rakyat.
2.
Perlindungan terhadap HAM.
3.
Pemerintahan berdasarkan hukum
kontitusi.
4.
Pengambilan keputusan diambil
berdasarakan musyawarah untuk mufakat.
5.
Adanya partai politik dan
organisasi sosial.
6.
Pemilu yang demokratis.
7.
Mengutamakan persatuan sosial.
8.
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak.
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sejak awal berdirinya bangsa
Indonesia telah menyatakan negara yang didasari dengan demokrasi, hal ini dapat
dilihat dari kontituisi negara yang semuanya bertujuan mewujudkan kehidupan demokratis,
dan dalam
perjalanannya bangsa indonesia
mengalami perkembangan demokrasi sebagai berikut:
- Orde Lama (1945-1965)
- Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia
memproklamasikan sebagai suatu negara yang dipimpin oleh Ir. Soekarno yang pada
waktu itu menjabat sebagai ketua PPKI sekaligus merangkap jabatan menjai
presiden RI pertama. Dan kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang bertujuan membantu tugas presiden. Yang menghasilkan
keputusan sebagai berikut:
1)
Terbentuknya 12 departemen
kenegaraan dalam pemerintahan
2)
Pembagian wilayah RI menjadi
delapan provinsi yang terdiri dari keresidenan
Akan tetepi hasil ini merujuk
pemerintahan RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden
yang terpusat, dan akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahirlah memorandum
yang ditandatangani 50 orang dari 150 anggota KNIP yang berisi:
1)
Mendesak presiden untuk membentuk
MPR.
2)
Meminta presiden terhadap
anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi
dan tugas MPR sebelum terbentuk.
Pada tanggal 3 November 1945
keluarlah maklumat untuk kebebasan membentuk partai dan multipartai sebagai
persiapan pemilihan umum yang diselenggarakan Juni 1946, dan pada tanggal 14
November 1945 terbentuklah susunan kabinet berdasarkan sisitem parlementer
(demokrasi liberal). Akan tetapi konstituante tidak berhasil menetapkan UUD
sehingga negara dalam keadaan darurat, untuk mengatasinya keluarlah Dekrit
presiden 5 Juli 1959. Dan sistem demokrasi liberal tidak bisa diterapkan di
Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia.
- Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Dekrit 5 Juli 1959 diantaranya
berisi pembubaran konstituante, berlaunya kembali UUD 1945, pada priode
1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai
politik, berkembangnya komunis, dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai
unsur politik, pada priode ini banyak penyelewengan pancasila dan UUD 1945.
Dalam demokrasi terpimpin jika
terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif maka permasalahan tersebut
diserahkan kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi, akhirnya demokrasi Orde
Lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 diikuti krisis
ekonomi.
- Orde Baru
Berdasarkan pengalaman Orde Lama,
pemerintahan Orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan
untuk menjalankan pemerintahannya, pada masa ini pula partai-partai
diperintahkan untuk melakukan fusi (peleburan) demi penyederhanaan
Selama masa pemerintahan Orde
Baru diselengarakan enam kali Pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Selain itu diselenggarakan juga pemilihan tingkat desa, pemilu tingkat
nasional pada umumnya tidak demokratis sedangkan pilkades dinilai demokratis.
Berawal dari sinilah mulai terjadi penyimpangan seperti:
a.
Masa Orde Baru tidak mengakui 1
Juni sebagai hari pancasila.
b.
Pengamalan demokrasi pancasila
dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi bangsa.
Berbagai penyimpangan tersebut
mengakibatkan pemerintahan tidak demokrastis dengan bukti sebagai berikut:
a.
Peranan militer semakin dominan.
b.
Birokratisasi dan sentralisasi
pembuatan keputusan politik
c.
Partai politik semakin melemah
Pada masa Orde Baru ini krisis
ekonomi yang diikuti munculnya krisis multidimensional dan rakyatpun menuntut
adanya reformasi.
- Reformasi (1998-sekarang)
Berakhirnya Orde Baru membawa
harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang
mengiringi keruntuhan orde terssebut menandakan tahap awal demokrasi Indonesia.
Sukses atau gagalnya transisi demokrasi bergantung pada empat faktor antara
lain:
a.
Komposisi elite politik.
b.
Desain institusi politik.
c.
Kultur politik dikalangan eli dan
non elit.
d.
Peran masyarakat madani.
Awal keberhasilan gerakan
reformasi ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto dari kursi keprsidenan
dan digantikan wakil presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Karena
bangas menilai banyak penyimpangan terhadap UUD 1945 selain karena moral
penguasa, dan juga adanya kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, selain melakukan
reformasi dalam bidang politik diperlukan amandemen terhadap beberapa pasal UUD
1945 yang mempunyai interprestasi ganda.
Berikut peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum dan politik:
a.
UU No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 31
Tahun 2002 tentang Partai politik.
b.
UU No. 3 Tahun 1999 dan UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
c.
UU No. 4 Tahun 1999 dan UU No. 22
Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d.
UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.
UU No. 28 Tahun1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah pemakalah paparkan di
atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
1.
Demokrasi adalah kebiasaan
berpikir dan berperiaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.
Berawal dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga
masa reformasi menjadikan perjalanan Demokrasi yang sesuai dengan pandangan
hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demikianlah
makalah ini selesai dibuat, dengan tujuan agar semua mahasiswa dan mahasiswi
dapat mengambil hikmah atau manfa’at dari makalah tersebut, semoga bermanfa’at
di dunia dan akhirat. Amin-amin yaa rabbal alamin.
No comments:
Post a Comment