BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setelah 56 tahun Indonesia
merdeka, barulah dapat dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang Yayasan,
tetapi selama ini telah diakui bahwa Yayasan adalah badan hukum. Pengakuan
Yayasan sebagai badan hukum hanya didasarkan pada kebiasaan dan Yurisprudensi.
Keadaan ini mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Pada umumnya telah diketahui
bahwa Yayasan mempunyai tujuan yang bersifat sosial dan idiil, tetapi tidak ada
undang-undang yang melarang Yayasan untuk menjalankan perusahaan. Bahkan saat
ini Yayasan, telah diperkenankan oleh Undang-Undang untuk mendirikan badan
usaha dan melakukan penyertaan kekayaan Yayasan. Yayasan didirikan oleh satu
atau beberapa orang dengan memisahkan harta kekayaannya untuk kepentingan suatu
kelompok masyarakat di luar Yayasan. Hal ini merupakan pengejawantahan
Undang-Undang Dasar (UUD)1945.
Walaupun Yayasan adalah
subyek hukum, tetapi Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,
melainkan dengan perantaraan orang yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
yang disebut organ. Organ inilah yang mewakili kepentingan Yayasan, baik di
dalam maupun di Iuar pengadilan. Di dalam melakukan aktifitasnya, tidak
tertutup kemungkinan Yayasan melakukan kesalahan yang harus
dipertanggungjawabkan, baik secara perdata maupun pidana.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa UU No.16 Tahun 2001 Dan UU No.28 Tahun 2004
tentang Yayasan?
2.
Bagaimana implikasi yayasan terhadap pondok pesantren
atau madrasah swasta berdaarkan UU yang berlaku?
BAB II
PEMBAHASAN
- UU No.16 Tahun 2004 dan UU No.28 Tahun 2004 tentang yayasan dan
1.
UU No.16 Tahun 2001
·
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.”
·
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.”
·
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
·
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
·
Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan dan memberikan batasan sebagai
berikut : “Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Undang-Undang
Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), akan mengakibatkan dampak yang cukup signifikan
terhadap semua yayasan di Indonesia termasuk bagi penyelenggara pendidikan.
Terlebih lagi kita ketahui bersama bahwa bentuk badan hukum yang diperkenankan
untuk penyelenggara pendidikan ialah yayasan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dan dipersiapkan oleh yayasan dalam menghadapi UU No.16 Tahun 2001 antara lain
adalah :
1.
Yayasan harus memastikan dirinya termasuk sebagai
yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini.
2.
Yayasan harus menyesuaikan anggaran dasarnya;
3.
Yayasan harus merubah struktur organisasinya
4.
Yayasan harus memastikan badan usaha yang didirikannya
memiliki kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
5.
Yayasan harus memastikan penyertaan yang dilakukannya
tidak melebihi 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan
6.
Yayasan tidak boleh lagi menggaji organ yayasan;
7.
Anggota Pembina, Pergurus, dan Pengawas yayasan
dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan
Komisaris atau Pengawas baik pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan
ataupun pada badan usaha dimana yayasan melakukan penyertaan;
8.
Semua yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahunan
dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan;
9.
Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan
luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih;
ataumempunyai kekayaan di luar harta wakaf, sebesar dua puluh milyar rupiah
atau lebih,ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
10. Yayasan yang
sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri dan atau
sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan wajib memgumumkan ikhtisar laporan tahunan pada
papan pengumuman yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
11. Yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
12. Kekayaan Yayasan
baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.[1]
2.
UU No.28 Tahun 2004
UU No.28 Tahun 2004
merupakan revisi dari UU no. 16 tahun 2001
·
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota."
·
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri
atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
·
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
·
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil
kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
·
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium,
atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan
Pengawas."[2]
Terdapat
pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain
:
- Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a)
bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan
Pendiri, Pembina, dan Pengawas.
b)
melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan
penuh.
- Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.”
- Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).”
- Bahwa, meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang, barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”[3]
- Implikasi UU No.16 Tahun 2001 tentang yayasan dan UU No.28 Tahun 2004 tentang yayasan.
Implikasi dari UU adalah Para lulusan
Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia dikhawatirkan akan memiliki ijasah yang
ilegal. Mereka adalah para lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang
penyelenggaraannya di bawah yayasan yang belum mendapat atau belum mendaftarkan
untuk mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum
sesuai UU No 20 Tahun 2001 dan
UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan PP 63 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan UU
Yayasan.
Menurut Juru Bicara Badan Perlindungan
Konsumen Nasional Gunarto di sela-sela acara Focused Group Discussion (FGD)
pada Senin (15/08) di Jakarta, terkait dengan momentum pemberlakuan UU No 16
Tahun 2001 tentang Yayasan yang jatuh pada tanggal 16 Agustus 2002. Gunarto
menjelaskan bahwa FGD menyimpulkan beberapa altenatif yang bisa dilakukan untuk
memecahkan permasalahan tersebut dalam rangka mengatasi implikasi negatif yang
muncul baik pada lembaga penyelenggara pendidikan swasta (yayasan maupun pada
konsumen (siswa/mahasiswa), sebagai berikut
1. UU
No. 16 tahun 2001 DAN
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan memerlukan amandemen, karena telah
terbukti menimbulkan dampak yang sangat berat bagi keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan swasta oleh yayasan di Indonesia.
2. Mendorong
para pihak tertutama para anggota yayasan penyelenggara pendidikan yang merasa
dirugikan atas pemberlakukan UU Yayasan untuk mengajukan Judicial Review ke
Mahkamah Konstitusi.
3. Meminta
Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(PERPU) Yayasan tersebut.
4. Meminta
Pemerintah untuk melakukan revisiatas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008
tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
5. Meminta
Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan, yaitu memberi kesempatan
kepada yayasan penyelenggara pendidikan swasta yang sampai dengan tanggal 6
Oktober 2008 belum melakukan penyesuaian dengan UU Yayasan, untuk secepatnya
melakukan hal tersebut.
6. Meminta
Menteri Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan yang menjamin bahwa
lulusan perguruan swasta (baikdasar, menengah maupun tinggi) yang yayasan
penyelenggaraannya belum menyesuaikan dengan UU Yayasan dan Badan Hukum
Penyelenggaraannya belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,
ijasahnya tetap sah dan legal. [4]
BAB III
KESIMPULAN
1.
UU No.16 Tahun
2001 mengandung isi yang mana yayasan adalah suatu lembaga yang diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk
menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. dan UU No.28 Tahun
2004 merupakan revisi dari UU no. 16 tahun 2001
2.
Implikasi dari
UU adalah Para lulusan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia dikhawatirkan akan
memiliki ijasah yang ilegal. Mereka adalah para lulusan Perguruan Tinggi Swasta
yang penyelenggaraannya di bawah yayasan yang belum mendapat atau belum
mendaftarkan untuk mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai
badan hukum sesuai UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 28 Tahun 2004 tentang
Yayasan dan PP 63 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan.
No comments:
Post a Comment