Thursday, December 3, 2015

Demokrasi Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Saat ini, istilah Demokrasi sedang menjadi "gaya hidup" negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasipun dilaksanakan semaksimal mungkin.
Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Banga ini berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Beragam prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa, yaitu pancasila. Berikut ini pemakalah akan menjelaskan tentang demokrasi yang ada di Indonesia.
         Dengan memohon taufiq, hidayah, serta inayah dari Allah, dan semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfa’at bagi kita semua.







B.    Rumusan Masalah
1.        Apa Demokrasi itu ?
2.        Bagaimana pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari kata "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan. Istilah ini diambil dari bahasa yunani. Dan secara terminologi, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat, dimana rakyat berkuasa sekaligus diperintah.
Berikut ini pengertian demokrasi menurut para ahli:
1.        Menurut Henry B.Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan mayoritas prinsip para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan persamaan prinsip politik dan kebebasan politik.
2.        Menurut International Commision of Jurist
Demokrasi adalah adalah suatu bentu pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih melalui pemilu yang bebas.
3.        Menurut Carol C. Gould
Demokrasi adalah bentuk pemeritahan yang mana rakyatnya memerintah sendiri baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan yang mempengaruhi mereka maupun dengan memilih wakil rakyat.
Dari uraian diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah kebiasaan berpikir dan berperiaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
a.         Model-model Demokrasi
1.      Demokrasi liberal
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2.      Demokrasi terpimipin
Demokrasi terpimpin yaitu para pemimpin mempunyai kepercayaan bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat, tetapi menolak pemiliihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi sosial
Demokrasi sosial yaitu demokrasi yang menaruh kepedulian sosial sebagai persyaratan untuk memperoleh kepercayaan rakyat.
4.      Demokrasi partisipasi
Demokrasi partisipasi yaitu suatu demokrasi yang menekan timbal balik antara penguasa dengan yang dikuasai.
5.      Demokrasi konstitusional
Demokrasi konstitusional yaitu demokrasi yang menekan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan budaya masyarakat.
b.        Nilai-nilai demokrasi
  1. Demokrasi partisipasi
Jenis-jenis demokrasi partisispasi, antara lain: pemilihan suara dalam pemilu, hubungan dengan pejabat pemerintah, dan mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
  1. Kesetaraan warga
Kesetaraan diartikan sebagai kesempatan yang sama bagi warga negara tanpa memandang etnis, bahasa, dan agama.
  1. Kedaulatan rakyat
Kadaulatan disini dapat diartikan sebagai pemerintahan berasal dari rakyat dan bertanggung jawab untuk rakyat.
  1. Rasa percaya dan kerja sama
Disini dapat diartikan sebagai suatu dasar yang diperlukan untuk membentuk suatu sistem demokrasi.
  1. Pluralisme
Pluralisme sebagai suatu dasar untuk memperkaya seni dan budaya suatu bangsa, akan tetapi dapat menjadi pemicu utama terjadinya konflik.

B.        Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai dan selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, dan semua kegiatan sosial besumber dari kepribadian dan pandangan bangsa, seperti yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV, dengan demikian prinsip keadilan dan kebenaran harus ditegakkan dalam mengambil suatu keputusan, berikut ini merupakan prinsip-prinsip demokrasi pancasila:
1.    Kedaulatan berada ditangan rakyat.
2.    Perlindungan terhadap HAM.
3.    Pemerintahan berdasarkan hukum kontitusi.
4.    Pengambilan keputusan diambil berdasarakan musyawarah untuk mufakat.
5.    Adanya partai politik dan organisasi sosial.
6.    Pemilu yang demokratis.
7.    Mengutamakan persatuan sosial.
8.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
C.        Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak awal berdirinya bangsa Indonesia telah menyatakan negara yang didasari dengan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari kontituisi negara yang semuanya bertujuan mewujudkan kehidupan demokratis, dan dalam

perjalanannya bangsa indonesia mengalami perkembangan demokrasi sebagai berikut:
  1. Orde Lama (1945-1965)
  1. Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah Indonesia memproklamasikan sebagai suatu negara yang dipimpin oleh Ir. Soekarno yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua PPKI sekaligus merangkap jabatan menjai presiden RI pertama. Dan kemudian PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertujuan membantu tugas presiden. Yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1)        Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan
2)        Pembagian wilayah RI menjadi delapan provinsi yang terdiri dari keresidenan

Akan tetepi hasil ini merujuk pemerintahan RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan presiden yang terpusat, dan akhirnya pada tanggal 7 Oktober 1945 lahirlah memorandum yang ditandatangani 50 orang dari 150 anggota KNIP yang berisi:
1)    Mendesak presiden untuk membentuk MPR.
2)    Meminta presiden terhadap anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan     fungsi dan tugas MPR sebelum terbentuk.
Pada tanggal 3 November 1945 keluarlah maklumat untuk kebebasan membentuk partai dan multipartai sebagai persiapan pemilihan umum yang diselenggarakan Juni 1946, dan pada tanggal 14 November 1945 terbentuklah susunan kabinet berdasarkan sisitem parlementer (demokrasi liberal). Akan tetapi konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara dalam keadaan darurat, untuk mengatasinya keluarlah Dekrit presiden 5 Juli 1959. Dan sistem demokrasi liberal tidak bisa diterapkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

  1. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Dekrit 5 Juli 1959 diantaranya berisi pembubaran konstituante, berlaunya kembali UUD 1945, pada priode 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya komunis, dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur politik, pada priode ini banyak penyelewengan pancasila dan UUD 1945.
Dalam demokrasi terpimpin jika terjadi ketidakmufakatan dalam sidang legislatif maka permasalahan tersebut diserahkan kepada presiden sebagai pimpinan tertinggi, akhirnya demokrasi Orde Lama jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 diikuti krisis ekonomi.
  1. Orde Baru
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya, pada masa ini pula partai-partai diperintahkan untuk melakukan fusi (peleburan) demi penyederhanaan
Selama masa pemerintahan Orde Baru diselengarakan enam kali Pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selain itu diselenggarakan juga pemilihan tingkat desa, pemilu tingkat nasional pada umumnya tidak demokratis sedangkan pilkades dinilai demokratis. Berawal dari sinilah mulai terjadi penyimpangan seperti:
a.         Masa Orde Baru tidak mengakui 1 Juni sebagai hari pancasila.
b.        Pengamalan demokrasi pancasila dengan membentuk citra pembangunan sebagai ideologi bangsa.
Berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan pemerintahan tidak demokrastis dengan bukti sebagai berikut:
a.     Peranan militer semakin dominan.
b.    Birokratisasi dan sentralisasi pembuatan keputusan politik
c.     Partai politik semakin melemah
Pada masa Orde Baru ini krisis ekonomi yang diikuti munculnya krisis multidimensional dan rakyatpun menuntut adanya reformasi.
  1. Reformasi (1998-sekarang)
Berakhirnya Orde Baru membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan orde terssebut menandakan tahap awal demokrasi Indonesia. Sukses atau gagalnya transisi demokrasi bergantung pada empat faktor antara lain:
a.     Komposisi elite politik.
b.    Desain institusi politik.
c.     Kultur politik dikalangan eli dan non elit.
d.    Peran masyarakat madani.
Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto dari kursi keprsidenan dan digantikan wakil presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Karena bangas menilai banyak penyimpangan terhadap UUD 1945 selain karena moral penguasa, dan juga adanya kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik diperlukan amandemen terhadap beberapa pasal UUD 1945 yang mempunyai interprestasi ganda.
Berikut peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum dan politik:
a.     UU No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai politik.
b.    UU No. 3 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
c.           UU No. 4 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
d.          UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e.           UU No. 28 Tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah pemakalah paparkan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan, diantaranya adalah:
1.          Demokrasi adalah kebiasaan berpikir dan berperiaku yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.          Berawal dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi menjadikan perjalanan Demokrasi yang sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
Demikianlah makalah ini selesai dibuat, dengan tujuan agar semua mahasiswa dan mahasiswi dapat mengambil hikmah atau manfa’at dari makalah tersebut, semoga bermanfa’at di dunia dan akhirat. Amin-amin yaa rabbal alamin.

No comments:

Post a Comment